Breaking News
recent

Ampuhkah Pempblokiran Situs Musik Illegal untuk Mencegah Pembajakan Musik

Pemblokuran situs download music

November kemarin Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs download lagu illegal.
situs situs itu adalah.

  1. laguhit.com
  2. mp3days.net
  3. weblagu.com
  4. wapkalagu.com
  5. iozmusik.com
  6. lagu.in
  7. carilagu.net
  8. bursalagu.com
  9. beemp3s.org
  10. arenalagu.com
  11. saranmu.com
  12. tubidy.im
  13. stafaband.info
  14. memomp3.com
  15. zinzhu.com
  16. mp3take.com
  17. kumpulbagi.com
  18. onlagump3.info
  19. newlagump3.com
  20. targetlagu.com
  21. musik-corner.info
  22. musicxplore.com


Situs situs tersebut dianggap illegal karena menampilkan lagu yang bisa langsung didownload secara gratis dan cuma cuma.
Pemblokiran 22 situs yang dianggap illegal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Menurut Kemkominfo sendiri, kerugian yang ditimbulkan dari situs situs ini diperkirakan hingga 6 juta download per hari, sekitar 6 milyar rupiah kerugian per hari

Lalu Ampuhkah cara pemerintah menghapus kegiatan pembajakan musik di Indonesia dengan pemblokiran dan penutupan situs musik ilegal di indonesia?
Meskipun tidak hanya pemblokiran, tetapi juga owner atau pemilik situs tersebut juga dipidana, Ampuhkah?
Apakah dengan pemblokiran sebuah situs, tidakkah muncul situs lain? Bisa dilihat juga budaya mayoritas Masyarakat Indonesia "Kalo ada yang Gratis, ngapain mbayar?", Kemudian bisa dilihat juga keadaan penduduk di Indonesia yang masih banyak yang kurang mampu. Orang kaya aja masih males buat beli lagu, apalagi orang yg pas pasan , yang makan aja kadang kurang. Lalu Seandainya pemerintah telah menutup semua situs download lagu tersebut hingga benar benar tidak bisa diakses sama sekali, Lalu bagaimana dengan situs luar negri seperti Youtube, 4shared, Soundcloud, dll yang juga menyediakan lagu gratis, Apakah penerintah berani menutup situs itu?,Sedangkan untuk menutup sebuah situs saja masih dibilang rumit.
Menurut saya, Car satu satunya menghentikan persebaran situs download musik gratis tersebut dengan meniadakan jaringan internet.
Tetapi Meskipun internet ditiadakan Masih dimungkinkan persebaran lagu secara illegal melalui cd bajakan, sharing via bluetooth atau pengkopian file musik. Selain itu jika dibayangkan ada 6 juta download musik gratis per hari, seharga 6 milyar rupiah,jika semuanya berbayar, berarti tidak ada yang akan download musik gratis. pedownload musik gratis juga tidak akan membeli musik jika jiwanya memang jiwa gratisan, jadi entah ada atau tidak situs download musik gratis, pemerintah tidak akan mendapat uang 6 milyar rupiah per hari .

Selain itu Apakah persebaran musik secara gratis ini tidak bisa mempercepat kepopuleran penciptanya?pasti bisa kan, Siapa artis yg gk mau terkenal?, dengan adanya situs ini juga otomatis mempromosikan diri mereka ke masyarakat secara gratis agar lebih terkenal pula, Jika memang benar benar penggemarnya pasti ia akan membeli lagu karyanya, Di ke-22 situs tadi setelah saya buka juga mencamtumkan pesan agar menghargai pencipta lagu tersebut.

Jadi menurut kamu, apakah Cara yang dilakukan pemerintah ampuh?Semua yang saya tulis di atas hanyalah pendapat saya sendiri, mungkin berbeda dengan pendapat kamu .

Agus

Agus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.